Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa dalam pengadilan militer tinggi iii surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat pada kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini hendak dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, kata hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga bantuan hukum pancasila mengatakan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami sudah mempermasalahkan perwira penyerah perkara di perkara ini sebab kami yakin tersebut merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini menjadi acuan awal bagi kami perihal potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya membutuhkan masa agar mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili selama perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu masih menjabat dibuat panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan uang ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar di dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, selama 1998.

sidang perkara itu mau dilanjutkan pada 13 mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga hapal peristiwa dan terjadi dalam 1997-1998.

saksi-saksi dan akan dihadirkan itu pada antaranya berasal daripada badan pertanahan negara dan unsur yang lain sebanyak 21 pihak.