Kementerian Perdagangan sosialisasi kesadaran konsumen di Kampung Rambutan

kementerian perdagangan menyelenggarakan sosialisasi kesadaran hak pelanggan untuk memperingati hari konsumen nasional dalam sejumlah objek wisata transportasi umum, yaitu terminal, stasiun, juga bandar udara.

hari ini adalah hari konsumen nasional, kami ingin menyapa konsumen (penumpang) juga kaum supir bus, tutur direktur jenderal standardisasi serta perlindungan konsumen kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi pada terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).

ishak menyatakan, konsumen indonesia dan sudah sadar akan hak-hak mereka semisal hak keselamatan, hak tidak berbahaya, juga hak terjamin keamanannya mengkonsumsi barang serta jasa cuma sekitar 11 persen.

untuk jasa transportasi, pengelola angkutan mesti menjamin pelanggan. termasuk bus yang dimanfaatkan di kondisi pantas. fasilitas terminal juga, kata dia.

Informasi Lainnya:

hak-hak lain dan masih luput dari kesadaran konsumen, antara lain hak bekerja sama dengan layanan dan baik, hak mendapatkan info dan gamblang serta benar, dan hak ganti rugi bila konsumen dirugikan.

konsumen berhak mengadu kepada pengelola. jika (alami) kerugian, penyelesaian mampu diselenggarakan dalam kementerian perdagangan, katanya.

kami akan menindaklanjuti urusan-urusan pelanggan, kata dia.

direktorat jenderal standardisasi juga perlindungan pelanggan (ditjen spk) kemendag melayani sekitar 25 aduan semua hari, tergolong daripada unit-unit dan terintegrasi selama 23 pemerintahan provinsi pada indonesia.

aduan konsumen paling ada selama ditjen spk berasal dari perdagangan barang seperti barang elektronika yang tak dilengkapi manual kartu garansi dalam bahasa indonesia ataupun barang yang tak sesuai standar nasional indonesia.

nuzulia menambahkan ditjen spk ingin selalu menyusun regulasi perlindungan pelanggan tenntang pengawasan barang beredar dan penangkapan pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak pas.