Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyampaikan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro pada hak dan kepentingan wanita dan anak.

terutama sebab masih adanya hambatan terhadap mereka agar mengakses hukum dan keadilan, kata akil, di seminar tentang hak konstitusional wanita, di jakarta, senin.

akil menjelaskan akses hukum juga keadilan terjamin dalam uud 1945 sebagai salah Salah satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang untuk salah Salah satu solusi dan patut dipertimbangkan, terutama untuk keluar dari serta melaksanakan persoalan dualisme juga dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung gagasan supaya mewujudkan pembentukan pengadilan keluarga kalau dapat memberikan harapan baru untuk menyerahkan akses dan lebih baik terhadap wanita serta anak-anak mencari keadilan.

ketua mk menyampaikan bawa sudah banyak ketentuan dan relatif menyerahkan perlindungan pada hak-hak kontitusional wanita, namun masih banyak ketentuan yang baru dirasakan kurang adil terhadap perempuan.

wajar apabila dorongan supaya menggarap untuk menggarap reformasi hukum keluarga terkristalisasi adalah agenda berguna yang usah diperjuangkan, khususnya bagaimana hak-hak konstitusional perempuan bisa diletakkan pada posisi yang equal, katanya.