Irjen Joko Susilo mungkin diadili mulai pekan depan

berkas irjen pol djoko susilo sudah dilimpahkan ke pengadilan agar kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat pada korps lalu lintas polri 2011 dan tindak pidana pencucian uang.

hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, bisa saja sidangnya minggu depan, tutur juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi dalam jakarta, selasa.

pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan agar terbuat surat dakwaan.

wakil ketua kpk bambang widjojanto menungkapkan kiranya pelacakan aset milik djoko terus diselenggarakan biarpun berkasnya sudah p21 (tersedia).

Informasi Lainnya:

terkait kemungkinan aset baru yang terungkap selama persidangan, bambang menyampaikan temuan baru itu mampu digunakan.

dalam undang-undang, penemuan-penemuan pada proses persidangan dapat digunakan, didaftarkan kekayaan yang tak dapat dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.

kpk telah menyita lebih dari 33 tanah serta bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 kendaraan juga 6 bus besar milik jenderal bintang dua itu dengan kualitas sekitar rp70 miliar.

harta bergerak dan sudah disita kpk berupa empat kendaraan yaitu berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier dan toyota avanza

masih ada enam bus sulit yang disita, diantara lain diambil daripada yogyakarta juga empat dalam antaranya telah diamankan pada sekitar gedung kpk

kpk menduga djoko melanggar pasal 3 dan ataupun 4 undang-undang no 8 tahun 2010 perihal pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan ataupun pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 perihal tppu melalui pidana penjara paling berlarut 20 tahun serta denda paling banyak rp10 miliar.

untuk kasus korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 mengenai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp tentang penyalahgunaan wewenang juga perbuatan memperkaya diri makanya merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.