Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat serta pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan dalam pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan dalam poin 12 klarifikasi kementerian pada negeri.

yang telah disepakati baru dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tidak diiringi adzan, tutur menteri dalam negeri gamawan fauzi pada jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan juga diundangkan, pengibaran bendera aceh di peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan dan gubernur aceh zaini abdullah bertemu supaya kedua kalinya rabu kemarin untuk menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan dapat memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.

kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh orang daripada pemerintah provinsi aceh dan tujuh orang lintas kementerian tenntang.

untuk penggunaan lambang serta simbol di bendera daerah, belum disepakati gambar yang akan adalah representasi karakteristik penduduk aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera baru didiskusikan, kami membeli `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tidak mungkin dilanggar, tuturnya.

pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) dengan jadwal membahas 10 poin lain di klarifikasi, termasuk penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa dalam batam serta jakarta, terakhir di aceh, tambahnya.

kementerian selama negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang aceh.

bendera dan lambang aceh supaya berbagai pihak, sementara suara adzan cuma bagi orang islam (masyarakat aceh bukan cuma muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri dalam negeri.